Selamat datang di Website resmi Program studi Seni Rupa Murni. Seni Rupa Murni Memiliki Tujuan Menghasilkan lulusan berkemampuan akademik,kreatif, dan profesional dalam bidang kesenirupaan, mandiri, sehingga mampu menghadapi per-kembangan jaman. Menghasilkan pemikiran dan penelitian khususnya dalm bidang keseni-rupaan yang berkualitas untuk pengembangan pendidikan, ilmu, pengetahuan, teknologi dan seni dalam rangka menjawab permasalahan yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional.
Menghasilkan karya-karya pengabdian kepada masyarakat yang ber-kualitas didasarkan pada penerapan IPTEK dan Seni serta pemberdayaan masyarakat khususnya dalam dinamika kesenirupaan.

Pemberian dispensasi pembayaran SPP/BPI di UNS berupa : Penundaan, Pengurangan, atau Pembebasan. Penundaan pembayaran SPP dan/atau BPI hanya dapat diberikan kepada mahasiswa baru yang belum siap dana pada saat mendaftar  awal semester 1.

Dispensasi pembayaran SPP/BPI dapat diberikan kepada mahasiswa yang termasuk kategori :

  1. Yatim, piatu, atau yatim piatu, (orang tuanya PNS UNS dan sudah meninggal dunia), dan nama anak tersebut masuk dalam daftar lampiran gaji (KP4).
  2. Anak PNS-UNS golongan I, II yang tidak mempunyai penghasilan lain, selain penghasilan sebagai PNS, dan nama anak masuk dalam daftar lampiran gaji (KP4).
  3. Anak Kandung Pegawai Honorer UNS yang tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sebagai pegawai honorer.
  4. Anak Panti Asuhan.
  5. Mahasiswa dari keluarga yang termasuk kategori miskin atau tidak mampu.
Persyaratan umum untuk mengajukan dispensasi :
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor melalui Dekan Fakultas yang bersangkutan, dan ditandatangani oleh orang tua/wali pemohon.
  2. Tidak sedang menerima beasiswa apapun termasuk tunjangan belajar, dan belum bekerja yang dinyatakan dalam surat pernyataandari yang bersangkutan dan diketahui oleh Pembantu Dekan III Fakultas yang bersangkutan.
  3. Pada saat mengajukan pengurangan/keringanan atau pembebasan SPP dan/atau BPI mahasiswa yang bersangkutan, tercatat secara sah sebagai mahasiswa dan aktif kuliah yang dikuatkan dengan surat keterangan dari Ketua Jurusan/Program Studi yang bersangkutan.
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang disahkan oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa dan Camat setempat.
  5. Surat keterangan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa dan Camat setempat bahwa mahasiswa yang bersangkutan belum pernah menikah.
  6. Bukti Pembayaran rekening listrik dan/atau telepon 3 bulan terakhir.
Persyaratan Khusus Untuk Mengajukan Dispensasi :

Anak yatim, anak piatu, atau anak yatim piatu (orang tuanya PNS-UNS) melampirkan :

  1. Surat Keterangan Kematian orang tua, ayah dan/atau ibunya dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa.
  2. Fotocopy Daftar Keluarga beserta lampiran daftar gaji (KP4) yang disahkan oleh Kepala Bagian Keuangan untuk PNS Kantor Pusat, Lembaga, UPT dan Kepala Bagian Tata Usaha untuk PNS Fakulta

Anak PNS Golongan I dan II, melampirkan :

  1. Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa dan Camat setempat yang menjelaskan bahwa PNS yang bersangkutan tidak mempunyai penghasilan lain, selain penghasilan sebagai PNS.
  2. Fotocopy Daftar Keluarga beserta lampiran daftar gaji (KP4) yang disahkan oleh Kepala Bagian Keuangan untuk PNS Kantor Pusat, Lembaga, UPT dan Kepala Bagian Tata Usaha untuk PNS Fakultas.
  3. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan pangkat terakhir yang disahkan oleh Kepala Bagian Kepegawaian untuk PNS Kantor Pusat, Lembaga, UPT dan Kepala Bagian Tata Usaha untuk PNS Fakultas.

Anak Kandung Pegawai Honorer UNS, melampirkan :

  1. Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa dan Camat setempat yang menjelaskan bahwa Pegawai Honorer yang bersangkutan tidak mempunyai penghasilan lain, selain penghasilan sebagai Pegawai Honorer.
  2. Fotocopy Surat Keputusan sebagai Pegawai Honorer yang disahkan oleh Kepala Bagian Kepegawaian UNS untuk Pegawai Honorer Kantor Pusat, Lembaga, UPT dan oleh Kepala Bagian Tata Usaha untuk Pegawai Honorer Fakultas.

Anak Panti Asuhan, melampirkan :

  1. Surat Keterangan dari Kepala/Pimpinan Panti Asuhan yang diketahui oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa dan Camat setempat.
  2. Mahasiswa dari keluarga yang termasuk kategori miskin atau tidak mampu, melampirkan :
  3. Surat Pernyataan bermaterai dari orang tua yang menjelaskan tentang pekerjaan dan penghasilan per-bulan (keterangan penghasilan/gaji dari instansi yang bersangkutan bagi pegawai), serta tanggungan anggota keluarga, yang diketahui oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa dan Camat setempat.
  4. Fotocopy KTP orang tua Kartu Keluarga yang disahkan oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa dan Camat setempat.